Beranda | Artikel
Hukum Menyelenggarakan Upacara Duka
Rabu, 8 Desember 2004

HUKUM MENYELENGGARAKAN UPACARA DUKA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Upacara duka dilaksanakan dengan dihadiri oleh orang-orang di luar rumah orang yang meninggal dengan menempatkan lampu-lampu listrik (seperti pesta kebahagian), lalu keluarga si mayat berbaris, sementara orang-orang yang hendak mengucapkan bela sungkawa berbaris pula melintasi mereka satu persatu, masing-masing meletakkan tangannya di dada setiap keluarga si mayat sambil mengucapkan : (Semoga Allah memberimu pahala yang besar). Apakah pertemuan dan perbuatan ini sesuai dengan sunnah ? Jika tidak sesuai sunnah, apa yang disunnahkan dalam hal ini ? Kami mohon jawaban. Semoga Allah membalas Syaikh dengan kebaikan.

Jawaban.
Perbuatan ini tidak sesuai dengan sunnah, dan kami tidak mengetahui asalnya dalam syari’at yang suci. Yang sunnah adalah ta’ziyah (mengucapkan bela sungkawa) kepada keluarga yang tertimpa musibah, namun bukan dengan cara tertentu dan tidak pula dengan pertemuan tertentu seperti pertemuan tersebut, tetapi disyariatkan bagi setiap muslim, untuk mengucapkan bela sungkawa kepada saudaranya setelah keluarnya ruh si mayat, biak itu di rumah, di jalanan, di masjid atau di pekuburan.

Ta’ziyah itu bisa dilakukan sebelum menshalatkan dan bisa juga setelahnya. Jika mengunjunginya, maka disyariatkan untuk menjabat tangannya (tangan keluarga si mayat) dan mendo’akannya dengan do’a yang sesuai, misalnya : (Semoga Allah memberimu pahala yang besar dan membaikkan keduaanmu serta menguatkanmu pada musibahmu). Jika yang meninggal itu seorang muslim, maka hendaknya memohonkan ampunan dan rahmat baginya. Begitu pula para wanita, bisa saling mengucapkan bela sungkawa. Boleh juga laki-laki kepada wanita dan wanita kepada laki-laki, tapi tidak dengan khulwah (bersepi-sepian) dan tidak menjabat tangan jika wanita itu bukan mahramnya.

Semoga Allah memberikan petunjuk kepada semua kaum muslimin untuk memahami agamanya dan konsisten dalam menjalankannya. Sesungguhnya Allah sebaik-baik tempat meminta.

[Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Juz 5 hal.345, Syaikh Ibnu Baz]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1215-hukum-menyelenggarakan-upacara-duka.html